Kamis, 12 November 2015

PENGERTIAN ETIKA PROFESI DAN PROFESIONALISME

PENGERTIAN ETIKA PROFESI DAN PROFESIONALISME

1.                  1Penjelasan Etika Profesi
a.                          A.     Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. 
b.                  Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
c.                   Etika Profesi
Ø  Menurut Kaiser
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Ø  Menurut Bartens
Bartens (1985) menyatakan, kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat.

            Peran Etika dalam Perkembangan IPTEK
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlangsung sangat cepat. Dengan perkembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia untuk menjadi manusi secara utuh. Maka tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.
Para pakar ilmu kognitif telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
Etika profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukan dari segi tuntutan pekerjaannya.
2.                  Penjelasan Profesionalisme
            Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Alam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.


3.                  Profesionalisme Dibidang Teknik Mesin
Etika dalam bidang Teknik Mesin yaitu merupakan suatu prinsip-prinsip atau aturan prilaku di dalam bidang Teknik Mesin yang bertujuan untuk mencapai nilai dan norma moral yang terkandung di dalamnya. Sedangkan Profesi dalam bidang teknik Mesin dapat diartikan sebagai pekerjaan , namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Sebuah profesi akan dapat dipercaya dunia industri ketika  kesadaran diri kita yang kuat menjunjung tinggi nilai etika profesi kita di dunia industri maupun di sekitar kita. Jadi dapat di katakan  etika profesi yaitu batasan-batasan untuk mengatur atau membimbing prilaku kita sebagai manusia secara normatif. Kita harus mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Karena semuanya itu sangat berpengaruh bagi kita sebagai mahasiswa teknik mesin yang seharusnya mempunyai etika yang bermoral baik.
Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
            Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalanggan sosial). Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu :
Ø  Mengutamakan keluhuran budi.
Ø  Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
Ø  Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Ø  Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya, sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Referensi:

Minggu, 21 Juni 2015

KELISTRIKAN DAN KESELAMATAN LIF

Pada lift sistem pengamannya lebih banyak, baik pengaman mekanik maupun pengaman sistem kelistrikan serta pengaman manusia. Selain itu ruang gerak untuk pekerjaan pemeliharaan lift lebih kurang leluasa. Pekerjaan pemeliharaan meliputi pemeliharaan pada sistem mekanik, sistem kelistrikan dan sistem keamanan manusia serta kesehatan dan keselamatan kerja
Definisi :
         Lift adalah angkutan transportasi vertikal yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang. Lift umumnya digunakan di gedung-gedung bertingkat tinggi; biasanya lebih dari tiga atau empat lantai. Gedung-gedung yang lebih rendah biasanya hanya mempunyai tangga atau eskalator. Lift-lift pada zaman modern mempunyai tombol-tombol yang dapat dipilih penumpangnya sesuai lantai tujuan mereka, Terdapat tiga jenis mesin, yaitu Hidraulik, Traxon atau katrol tetap, dan Hoist atau katrol ganda, Jenis hoist dapat dibagi lagi menjadi dua bagian, yaitu hoist dorong dan hoist tarik.

system safety lift dan fungsinya :
Circuit braker, berfungsi :
Memutuskan sumber (aliran) listrik dari panel induk (sub panel) ke panel control lift.
Menjaga peralatan elektronik dari lift jika terjadi arus lebih (over current).
Governoor, berfungsi :
Memutuskan power/aliran listrik ke control panel lift jika governor mendeteksi terjadinya overspeed (kecepatan lebih) pada traffict lift(putaran roda pulley governoornya).
Menjepit sling governor (catching). Secara mekanik bandul governor akan menjepit sling governor (rope governor) dan dengan terjepitnya sling ini.
Maka sling ini akan menarik safety wedge pada unit safety gear/safety wedge yang terletak di bawah car lift dan akan mencengkaram rail untuk melakukan pengereman secara paksa terhadap lift.
Final limit switch (upper/bagian atas), berfungsi :
Merupakan double proteksi untuk menghentikan operasi lift jika limit switch (upper) gagal beroperasi.
Limit switch (upper/bagian atas), berfungsi :
Berfungsi menjaga lift beroperasi melewati batas travel lantai tertingginya.
Emergency exit (manhole), berfungsi :
Penumpang dapat di tolong/evakuasasi dari dalam sangkar melalui manhole ini pada saat emergency. Manhole ini hanya dapat di buka dari sisi luar bagian atas, jika pintu ini terbuka lift otomatis akan berhenti.
Emergency light (lampu emergency), berfungsi :
Lampu emergency akan menyala secara otomatis jika terjadi pemdaman sumber listrik. Lampu ini dapat bertahan rata-rata sampai dengan 15 menit.
Safety gear/safety wedge, berfungsi :
Melakukan pengereman (menjepit) terhadap rail jika governor mendeteksi terjadinya over speed.
Limit switch (Lower/bagian bawah), berfungsi :
Menjaga lift beroperasi melewati batas travel lantai terendahnya.
Final limit switch (lower/bagian bawah), berfungsi :
Merupakan double proteksi untuk menghentikan opersi lift jika limit swich gagal beroperasi.
Lubang kunci pintu luar, berfungsi :
Terletak di sisi sebelah atas dari pintu luar lift yang memungkinkan untuk di buka jika ingin melakukan pertolongan darurat pada penumpang jika terjadi emergency.
Door lock switch, berfungsi :
Mencegah pintu terbuka pada saat lift sedang beroperasi (running). Pintu hanya dapat di buka setelah sangkar berhenti.
Interphone, berfungsi :
Penumpang dapat berkomunikasi dengan petugas teknisi (building maintenance) di ruang mesin, ruang control atau ruang security jika terjadi pemdaman listrik atau hal emergency.
Safety shoe, berfungsi :
Mendeteksi gangguan pada saat pintu akan menutup dan membuka kembali jika mendeteksi sesuatu. Photocell dapat di gunakan secara bersamaan safety shoe ini.
Weighing Device (pendeteksi beban), berfungsi :
Memberikan / mengaktifkan buzzer alarm pada saat weighing device ini mendeteksi beban sangkar yang berlebih.jika weighing device ini aktif pintu lift akan tetap terbuka sampai dengan sangkar di kurang bebannya.
Apron, berfungsi :
Mencegah penumpang terjatuh ke dalam hoistway (ruang luncur lift) pada saat penumpang mencoba keluar ketika lift berhenti tidak level.
Buffer, berfungsi :
Jika sangkar atau counter weight (beban penyeimbang) bergerak kearah paling bawah, buffer akan mengurangi terjadinya shock (guncangan).

Pemeliharaan pada sistem mekanik lift
diantaranya adalah:
a)      Pemeliharaan sistem mekanik naik dan turun, meliputi pemeriksaan sistem pelumas, pemeriksaan  keausan dan kekerasan baut mur sistem mekanik
b)      Pemeliharaan rel sebagai tumpuan, dalam hal ini pemeriksaan sistem pelumasan antara talang atau ril sebagai landasan meluncur dari  lift. Selain pemeriksaan juga dilakukan pembersihan pada landasan luncur atau pacu dan ril, Bersihkan talang atau ril landasan gerakan dan beri pelumasan.
c)      Pemeliharaan kawat baja penarik, meliputi pemeriksaan kelenturan kawat baja dan jika sudah kering beri tambahan pelumas sehingga kelenturannya meningkat.
d)     Periksa kawat baja, apakah sudah ada bagian kawat yang sudah terputus sebagian, karena jika tidak ditangani akan cepat menyebar ke kawat lainnya.
e)      Periksa bagian sistem pengereman (khususnya pengerema mekanik) dan pengereman mekanik maupun elektrik. Jenis pengereman dan prinsip kerja serta komponen lainnya. Segera lakukan perbaikan jika ditemukan bagian yang tidak beres. Jika pengereman dengan menggunakan sistem mekanis, periksa apakah rem sudah aus dan kekerasan pegas apakah masih cukup atau sudah lembek dan apakah gerakannya tidak terhalang benda lain. Jika pegasnya sudah lembek, segera lakukan penggantian dan jika teromol remnya sudah aus segera lakukan penggantian.
f)       Periksa bagian cabine, apakah ikatan cukup kuat atau sebaliknya. Apakah kekuatan mekanis cabine masih memenuhi syarat dan apakah gerakan cabine tidak terhalang oleh benda lain.
g)      Periksa pada sistem penggeraknya, apakah masih memilki kekuatan sesuai dengan benda yang diangkut dan atau dipindahkan.
h)      Periksa kecepatan sistem penggeraknya, apakah sudah mengalami penurunan yang besar atau tidak. Jika sudah mengalami penurunan lakukan perbaikan.
3.2.2        Pemeliharaan pada sistem kelistrikan,
Diantaranya adalah :
a)      Sistem pengaman, lakukan pemeriksaan apakah pengaman masih dapat bekerja dengan sempurna menggunakan alat kerja listrik (tespen, multi tester, obeng, tespen, palu, tang dan lainnya). Gunakan tool kit untuk teknisi listrik agar peralatan lebih lengkap dan digunakan berdasarkan kebutuhannya
b)      Pelihara bagian motor listrik (sesuai prosedur) yang ada untuk pemeliharaan motor listrik.
c)      Pemeliharaan pada sistem instalasi, yang perlu diperhatikan adalah apakah tahanan isolasi, sambungan dan pengawatannya masih rapi atau tidak. Jika tahanan isolasi sudah rendah,
lakukan penggantian kabel. Pemeriksaan sambungan diperlukan karena jika kurang kuat akan terjadi loncatan bunga api dan akan berpengaruh pada sistem kelistrikan.
d)     Pemeliharaan sistem pengendali  lift, karena jika tidak dipelihara juga berpengaruh pada kinerja sistem. Apakah kinerja sistem pengendali masih baik atau mengalami kerusakan.
e)      Pemeliharaan sumber tenaga listrik. Lakukan pemeriksaan besarnya sumber tenaga listrik, baik sumber listrik arus bolak balik sebagai penggerak motor maupun sumber listrik arus searah dan penyearah karena sumber listrik arus searah sebagai sumber listrik bagi sistem alarm dan lampu indikator dan keperluan lainnya. Pemeriksaan terkait dengan besar tegangan sumber apakah terjadi kenaikan atau penurunan karena jika terlalu tinggi dapat merusak peralatan kelistrikan dan kontrol serta indikator dan alrm serta penerangan. Jika terlalu rendah maka kinerja sistem tidak optimal.
f)       Periksa alat komunikasi, alarm, dan lampu indikator yang ada pada cabine lift karena ada kemungkinan gangguan darurat pada cabine, termasuk lift macet.

TROUBLESHOOTING
1. MOTOR TIDAK BEKERJA
Breaker atau sekering mati > Ganti itu.
Overload terminal motor tersandung  > Tunggu overload untuk mendinginkan.
Koneksi kabel rusak > Panggilan listrik untuk memeriksa.
Tombol sampai rusak > Panggilan listrik untuk memeriksa.
MOTORBEKERJA TAPI TIDAK BERTAHAN LAMA
Sepotong sampah berada di bawah katup > Dorong menangani ke bawah dan menekan tombol sampai pada waktu yang sama. Terus selama 10 sampai15 detik. Periksa clearance antara katup plunger dari pegangan.
Minyak tingkat terlalu rendah > Tingkat Minyak harus tepat di bawah port tutup ventilasi saat lift turun.
MINYAK TUMPAH DARI UNIT  POWER.
Minyak reservoir terlalu penuh.
Angkat menurunkan terlalu cepat sementara di bawah beban berat.
MOTOR MACET DAN TIDAK BEKERJA
Impeller penutup kipas dented >  lepaskan dan luruskan
Kesalahan wiring  > Panggilan listrik untuk memeriksa.
Bad capacitor  > Panggilan listrik untuk memeriksa.
Tegangan rendah > Panggilan listrik untuk memeriksa kelebihan beban
TERSENTAK LIFT UP DAN LIFT DOWN
Udara dalam sistem hidrolik > Angkat angkat semua jalan ke atas dan kembali ke lantai,Ulangi beberapa kali.
Jangan biarkan ini terlalu panas.
KEBOCORAN MINYAK
Daya Unit  > Jika unit daya kebocoran oli hidrolik sekitar tangki pemasangan flens-memeriksa tingkat minyak di tangki > Tingkat harus dua inci di bawah flens tangki > Periksa dengan obeng.
Rod akhir silinder > Meterai batang silinder keluar > Membangun kembali atau mengganti silinder.
LIFT MEMBUAT NOISE BER LEBIHAN.
Kaki lift kering dan membutuhkan minyak.
Silinder perakitan atau kabel katrol katrol perakitan tidak bergerak lancer.
Mungkin memiliki keausan berlebihan pada silinder atau pin
Keselamatan dan Kesehatan kerja adalah hak setiap tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan serta setiap orang lainnya yang berada dalam lingkungan kerja seperti tertuang sepenuhnya dalam Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang dapat didownload disini. Khusus untuk lingkungan kerja yang berhubungan dengan lift, UU No.1 tahun 1970 dalam hal ini menyebutkan pada Bab II pasal 2 ayat (2) huruf f “dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air, maupun di udara;”. Kemudian syarat-syarat keselamatan lift pengangkut orang dan barang diatur dalam Permenno.03/Men/1999 yang
Berikut ini Undang-Undang dan peraturan yang mengatur penyelenggaraan lift:
UU No.1 tahun 1970, tentang persyaratan keselamatan kerja
PP No.23 tahun 2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Permen No.03/MEN/1978, tentang penunjukan dan kewenangan Ahli K3
SNI-1718-1989, tentang pemeriksaan dan pengujian lift
Permen No.03/MEN/1995, tentang syarat-syarat penunjukan Perusahaan jasa K3 (PJK3)
Permen No.03/MEN/1998, tentang tata cara pelaporan kecelakaan kerja
Permen No.03/MEN/1999, tentang syarat-syarat keselamatan lift pengangkut orang dan barang
Permen No.407/BW/1999, tentang persyaratan teknisi lift
Permen No.07/MEN/2006, tentang ijin mempekerjakan tenaga kerja Asing (IMTA)

Hal-hal yang perlu diperhatikan keselamatan dan kesehatan dalam lingkungan kerja lift adalah:
Perencanaan
Dalam tahap perencanaan, pengawasan dilakukan pada saat penyerahan gambar rencana. lebih ditekankan pada fungsi dan kegunaan lift tersebut sesuai dengan perhitungan traffic analysis yaitu perhitungan jumlah, kapasitas dan kecepatan lift dalam suatu gedung yang disesuaikan dengan jumlah dan populasi pengguna. sedangkan gambar rencana meliputi gambar konstruksi lengkap dengan detailnya, perhitungan konstruksi, spesifikasi dan sertifikasi material (PermenNo.03/MEN/1999 Bab III Pasal 24 ayat (2)dan (4)).
Pemasangan
Tahap pemasangan, tahap assembling dari semua peralatan yang telah direncanakan dan diproduksi sesuai gambar rencana. Yang perlu diperhatikan dalam tahapan ini adalah:
Dipasang oleh perusahaan yang memiliki surat ijin instalatur
Memiliki surat ijin pemasangan
Pemasangan diawasi oleh supervisor yang kompeten dan memiliki SIO (Surat Ijin Operasi) penyelia pengawas pemasangan lift
Pemasangan dilaksanakan oleh teknisi yang memiliki SIO adjuster.
Dilaksanakan pemeriksaan dan pengujian oleh perusahaan riksa uji (PJK3 Riksa Uji) dan disahkan oleh pengawas yang ditunjuk sebelum pesawat tersebut dipakai.
Pengoperasian
Setelah pesawat lift selesai dipasang dan telah memiliki surat ijin pemakaian lewat serangkaian riksa uji, maka pesawat lift tersebut layak untuk digunakan. berikut ini hal-hal yang perlu dilaksanakan agar pengoperasian pesawat lift dapat berjalan dengan baik dan aman (setiap saat).
Pengoperasian dikelola dan diawasi oleh teknisi yang kompeten dan memiliki SIO sebagai penyelia pengawas operasi lift.
Dipergunakan dan dioperasikan dengan benar
Dirawat dan diperbaiki secara benar oleh teknisi yang kompeten dan memiliki SIO perawatan dan perbaikan
Memiliki manajemen kondisi darurat

SUMBER: