esehatan dan keselamatan kerja (K3)
Kesehatan
dan keselamatan kerja adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia
yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk
memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.[1] K3 juga
melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga
mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
Kesehatan dan keselamatan kerja cukup penting
bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi memiliki kewajiban untuk
memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam
kondisi aman sepanjang waktu.[2] Praktek K3
(keselamatan kesehatan kerja) meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan
kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan
menyediakan perawatan
kesehatan dan cuti sakit. K3 terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik
keselamatan, teknik industri, kimia, fisika kesehatan, psikologi organisasi dan industri, ergonomika, dan psikologi kesehatan kerja.
Bahaya fisik dan mekanik
Bahaya fisik adalah sumber utama dari
kecelakaan di banyak industri.[3] Bahaya
tersebut mungkin tidak bisa dihindari dalam banyak industri seperti konstruksi dan pertambangan, namun seiring berjalannya
waktu, manusia mengembangkan metode dan prosedur keamanan untuk mengatur risiko
tersebut. Buruh anak menghadapi masalah yang lebih spesifik
dibandingkan pekerja dewasa.[4] Jatuhadalah kecelakaan kerja dan
penyebab kematian di tempat kerja yang paling utama, terutama di konstruksi, ekstraksi, transportasi, danperawatan bangunan.[5]
Permesinan adalah komponen utama
di berbagai industri seperti manufaktur, pertambangan, konstruksi, dan pertanian,[6] dan bisa membahayakan pekerja. Banyak
permesinan yang melibatkan pemindahan komponen dengan kecepatan tinggi,
memiliki ujung yang tajam, permukaan yang panas, dan bahaya lainnya yang
berpotensi meremukkan, membakar, memotong, menusuk, dan memberikanbenturan dan melukai pekerja jika tidak digunakan dengan
aman.[7]
Penerahan K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki bebrapa tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Di dalamnya terdapat 3 (tiga) tujuan utama dalam Penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu antara lain
3.
Meningkatkan
kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
Dari
penjabaran tujuan penerapan K3 di tempat kerja berdasarkan Undang-Undang nomor
1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja di atas terdapat harmoni mengenai
penerapan K3 di tempat kerja antara Pengusaha, Tenaga Kerja dan
Pemerintah/Negara. Sehingga di masa yang akan datang, baik dalam waktu dekat
ataupun nanti, penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Indonesia dapat
dilaksanakan secara nasional menyeluruh dari Sabang sampai Meraoke. Seluruh
masyarakat Indonesia sadar dan paham betul mengenai pentingnya K3 sehingga
dapat melaksanakannya dalam kegiatan sehari-hari baik di tempat kerja maupun di
lingkungan tempat tinggal. Aamiin.
K3
BERDASARKAN INDUSTRI
Konstruksi
Konstruksi adalah salah satu pekerjaan yang
paling berbahaya di dunia, menghasilkan tingkat kematian yang paling banyak di
antara sektor lainnya.[16][17] Risiko
jatuh adalah penyebab kecelakaan tertinggi.[16] Penggunaan
peralatan keselamatan yang memadai seperti guardrail dan helm,
serta pelaksaan prosedur pengamanan seperti pemeriksaan tangga non-permanen
dan scaffolding mampu mengurangi risiko kecelakaan.[18] Tahun
2010, National Health Interview Survey mengidentifikasi
faktor organisasi kerja dan psikososial dan paparan kimiawi/fisik pekerjaan
yang mampu meningkatkan beberapa risiko dalam K3. Di antara semua pekerja kontruksi
di Amerika Serikat, 44% tidak memiliki standar pengaturan kerja, sementara
pekerja di sektor lainnya hanya 19%. Selain itu 55% pekerja konstruksi memiliki
pengalaman ketidak-amanan dalam bekerja, dibandingkan 32% pekerja di sektor
lainnya. 24% pekerja konstruksi terpapar asap yang bukan pekerjaannya,
dibandingkan 10% pekerja di sektor lainnya.
PERTAMBANGAN
DAN PERMINYAKAN
Pekerja di sektor perminyakan dan
pertambangan memiliki risiko terpapar bahan kimia dan asap yang membahayakan
kesehatan. Risiko kulit terpapar bahan kimia berbahaya, menghirup asap, hingga
risiko lain seperti homesick karena lokasi kerja yang jauh
dari rumah, bahkan hingga ke area lepas pantai.
Pertanian
Pekerja pertanian memiliki risiko luka,
penyakit paru-paru akibat paparan asap mesin, kebisingan, sakit kulit, dan
kanker akibat bahan kimia seperti pestisida. Pada pertanian industri, kecelakaan melibatkan
penggunaan alat
dan mesin pertanian. Kecelakaan yang paling umum adalah traktor yang
terguling. Pestisida dan bahan kimia lainnya yang digunakan dalam pertanian
juga berbahaya bagi kesehatan pekerja, mampu mengakibatkan gangguan kesehatan
organ seks dan kelainan kelahiran bayi.
2. ^ "Employers Safe Working Practices, Health &
Safety Policy". Citation.co.uk. Diakses 2013-02-15.
4. ^ International Programme on the
Elimination of Child Labour (IPEC) (2011). Children in hazardous work What we know What we need to
do.
International Labour Organization. ISBN 978-92-2-124918-4. Diakses December 26,
2012.
5. ^ "Fall
Injuries Prevention in the Workplace". NIOSH Workplace
Safety and Health Topic. National Institute for Occupational Safety and
Health. Diakses July 12, 2012.
6. ^ "International Hazard Datasheets on Occupations
(HDO)".
International Labour Organization. Diakses December 26, 2012. "The
International Hazard Datasheets on Occupations is a multipurpose information
resource containing information on the hazards, risks and notions of prevention
related to a specific occupation. The datasheets are intended for those
professionally concerned with health and safety at work."
7. ^ "Machine
Safety". NIOSH
Workplace Safety and Health Topics. National Institute of Occupational
Safety and Health. Diakses 11 July 2012
8. http://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com/2013/09/tujuan-k3-keselamatan-dan-kesehatan.html