I.
Pengertian
Etika dan Profesional
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu kata “ethos” yang
berarti suatu kehendak atau kebiasaan baik yang tetap. Yang pertama kali
menggunakan kata-kata itu adalah seorang filosof Yunani yang bernama Aris
Toteles ( 384 – 322 SM ). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Etika / moral
adalah ajaran tentang baik dan buruk mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan
sebagainya. Menurut K. Bertenes, Etika adalah nilai-nilai atau norma-norma yang
menjadi pegangan bagi seseorang dalam mengatur tingkah lakunya.
Dari pengertian di atas, disimpulkan bahwa Etika merupakan
ajaran baik dan buruk tentang perbuatan dan tingkah laku ( akhlak ). Jadi,
Etika membicarakan tingkah laku manusia yang dilakukan dengan sadar di pandang
dari sudut baik dan buruk sebagai suatu hasil penilaian. Adapun yang
dibicarakan dalam makalah ini, yaitu etika profesi, yang menyangkut hubungan
manusia dengan sesamanya dalam satu lingkup profesi serta bagaimana mereka
harus menjalankannya profesinya secara profesional agar diterima oleh
masyarakat yang menggunakan jasa profesi tersebut. Dengan etika profesi
diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat
mempertanggung jawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan
pekerjaannya.
Profesional adalah merupakan yang ahli dibidangnya, yang
telah memperoleh pendidikan atau pelatihan khusus untuk pekerjaannya tersebut. Profesional
merupakan suatu profesi yang mengandalkan keterampilan atau keahlian khusus
yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui
keterampilannya sesuai dengan perkembangan teknologi.
Untuk menjadi seseorang yang profesional, seseorang yang
melakukan pekerjaan dituntut untuk memiliki beberapa sikap sebagai berikut :
1. Komitmen
Tinggi : Seorang profesional harus
mempunyai komitmen yang kuat pada pekerjaan yang sedang dilakukannya.
2. Tanggung
Jawab : Seorang profesional harus
bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan
yang dilakukannya sendiri.
3. Berpikir
Sistematis : Seorang yang profesional
harus mampu berpikir sitematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari
pengalamannya.
4. Penguasaan
Materi : Seorang profesional harus
menguasai secara mendalam bahan / materi pekerjaan yang sedang dilakukannya.
5. Menjadi
bagian masyarakat professional : Seyogyanya seorang profesional harus menjadi
bagian dari masyarakat dalam lingkungan profesinya.
II.
Kode
Etik Guru Profesional
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan
profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan
apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan
perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa
yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak profesional.
Dalam proses pendidikan, banyak unsur-unsur yang terlibat
agar proses pendidikan dapat berjalan dengan baik. Salah satunya adalah guru
sebagai tenaga pendidik. Guru sebagai suatu profesi kependidikan mempunyai
tugas utama melayani masyarakat dalam dunia pendidikan. Dalam hal itu, guru
sebagai jantung pendidikan dituntut semakin profesional seiring perkembangan
ilmu dan teknologi. Etika profesional guru dituntut dalam hal ini. Etika yang
harus dimiliki oleh seorang pendidik sesuai kode etik profesi keguruan. Berikut
adalah kode etik profesi keguruan (dikutip Soetjipto dan kosasi, 1994:34-35).
Etika profesi guru adalah kunci sukses pendidikan para siswa
yang mana para guru mampu memberikan contoh yang baik dan positif sehingga
mempengaruhi proses belajar mengajar yang pada akhirnya memberikan hasil yang
memuaskan dan membawa kesuksesan pada para peserta didik mereka. Kode Etik Guru
yang mengatur norma-norma yang wajib dijalankan oleh seorang guru. Kodek etik
seorang guru yang ada di Indonesia adalah norma serta asas yang telah
disepakati, juga diterima oleh guru-guru yang berada di seluruh wilayah Negara
Indonesia. Hal ini bertujuan sebagai pedoman mengenai sikap dan perilaku pelaku
profesi guru dalam melaksanakan dan melakukan berbagai tugas sebagai pendidik
sekaligus anggota maasyarakat serta warga negara.
Pedoman mengenai sikap dan perilaku guru yang tertuang dalam
kode etik guru merupakan nilai-nilai moral yang dapat memberikan perbedaan
perilaku guru dari yang baik dan buruk, yang bisa dilakukan dan tidak boleh
dilakukan pada saat menjalankan tugas-tugas profesionalnya ketika melakukan
proses mengajar, mendidik, membimbing, melatih, menilai, mengarahkan dan
mengevaluasi para peserta didik, berikut sikap pergaulan sehari-hari baik di
dalam serta diluar sekolah. Kode Etik Guru yang ada di Indonesia memiliki
tujuan agar pedoman sikap dan perilaku para tenaga pendidik membawa dampak
postif yang bisa membawa guru mendapatkan profesi terhormat, bermartabat dan
mulia yang mana dilindungi oleh undang-undang.
Kode Etik Guru yang ada di Indonesia tidak hanya berfungsi
untuk membawa posisi guru kepada posisi yang sangat mulia dan bermartabat bagi
guru tersebut, namun mampu memberikan prinisip social dan normal moral yang
nantinya melandasi layanan dan pelaksanaan tugas seorang guru yang memiliki
kaitan erat dengan hubungannya bersama dengan orang tua murid, peserta didik,
rekan seprofesi dan organisasi profesi yang sesuai dengan etika, social,
norma-norma agama dan kemasyaratan dan sesuai dengan undang-undang yang telah
diatur oleh pemerintah.
Dengan diaturnya profesi guru dalam kode etik guru, maka
nilai-nilai positif dari seorang guru akan dengan mudah disampaikan kepada para
peserta didik. Para peserta didik yang diasuh oleh tenaga pengajar yang
profesional dan memiliki norma yang baik, terbukti akan memiliki kemampuan
akademis yang jauh lebih baik dibanding dengan para peserta didik yang diasuh
oleh tenaga pengajar yang kurang profesional. Para tenaga pengajar yang
profesional ini membantu menyumbang Negara dengan mencetak peserta didik yang
berkualitas dan memiliki keterampilan yang memadai, sehingga siap untuk
membangun bangsa kearah yang jauh lebih baik dan bersaing ke tingkat
internasional.
Etika profesi guru adalah kunci sukses pendidikan para siswa
yang patut untuk terus dijaga kearifannya. Kode etik guru memiliki nilai-nilai
luhur yang patut untuk selalu diga oleh para tenaga pengajar yang dikenal
sebagai pahlawan tanpa tanda jasa ini. Oleh karena itu, mengamalkan kode etik
guru sangatlah penting dan mulia.
III.
Kode
Etik Guru Indonesia
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang
pengabdian terhadap tuhan yang maha esa, bangsa, dan negara, serta kemanusiaan
pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia kepada
Undang-Undang dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. oleh sebab itu, guru
Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar
sbagai berikut:
1. Guru berbakti
membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang
berjiwa Pancasila.
2. Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan.
4. Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar mengajar.
5. Guru
memelihara hubungan dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara
pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat
profesinya.
7. Guru
memelihara hubungan seprofesinya, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
sosial.
8. Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan
segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Dari
sembilan kode etik tersebut diatas, makalah ini hanya membahas lima kode etik
saja. Berikut secara rinci akan diuraikan satu-persatu.
IV.
Etika
Guru Profesional Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Pada butir kesembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan
bahwa “Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan”.
Dengan jelas bahwa dalam kode etik tersebut diatur bahwa guru di Indonesia
harus taat akan peraturan perundang-undangan yang di buat oleh pemerintah dalam
hal ini Departemen Pendidikan Nasonal. Guru merupakan aparatur negara dan abdi
negara dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, guru mutlak harus mengetahui
kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan dan
melaksanakannya sebagaimana aturan yang berlaku. Sebagai contoh pemerintah
mengeluarkan kebijakan yaitu mengubah kurikulum dari kurikulum 1994 menjadi
kurikulum 2004 atau kurikulum berbasis kompetensi dan kemudian diubah lagi
menjadi KTSP dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Dalam kurikulum tersebut, secara eksplisit bahwa hendaknya
guru menggunakan pendekatan kontekstual dalam pembelajarannya. Seorang guru
yang profesional taat akan peraturan yang berlaku dengan cara menerapkan
kebijakan pendidikan yang baru tersebut dan akan menerima tantangan baru
tersebut, yang nantinya diharapkan akan dapat memacu produktivitas guru dalam
rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional.
V.
Etika
Guru Profesional Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa
guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang
berjiwa pancasila. Dalam membimbing anak didiknya Ki Hajar Dewantara
mengemukakan tiga kalimat padat yang terkenal yaitu ing ngarso sung
tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Dari ketiga kalimat
tersebut, etika guru terhadap peserta didik tercermin. Kalimat-kalimat tersebut
mempunyai makna yang sesuai dalam konteks ini.
Pertama, guru hendaknya memberi contoh yang baik bagi anak
didiknya. Ada pepatah Sunda yang akrab ditelinga kita yaitu “Guru digugu dan
Ditiru” (diikuti dan diteladani). Pepatah ini harus diperhatikan oleh guru
sebagai tenaga pendidik. Guru adalah contoh nyata bagi anak didiknya. Semua tingkah
laku guru hendaknya jadi teladan. Menurut Nurzaman (2005:3), keteladanan
seorang guru merupakan perwujudan realisasi kegiatan belajr mengajar, serta
menanamkan sikap kepercayaan terhadap siswa. Seorang guru berpenampilan baik
dan sopan akan sangat mempengaruhi sikap siswa. Sebaliknya, seorang guru yang
bersikap premanisme akan berpengaruh buruk terhadap sikap dan moral siswa.
Disamping itu, dalam memberikan contoh kepada peserta didik guru harus dapat
mencontohkan bagaimana bersifat objektif, terbuka akan kritikan, dan menghargai
pendapat orang lain.
Kedua, guru harus dapat mempengaruhi dan mengendalikan anak
didiknya. Dalam hal ini, prilaku dan pribadi guru akan menjadi instrumen ampuh
untuk mengubah prilaku peserta didik. Sekarang, guru bukanlah sebagai orang
yang harus ditakuti, tetapi hendaknya menjadi ‘teman’ bagi peserta didik tanpa
menghilangkan kewibawaan sebagai seorang guru. Dengan hal itu guru dapat
mempengaruhi dan mampu mengendalikan peserta didik.
Ketiga, hendaknya guru menghargai potensi yang ada dalam
keberagaman siswa. Bagi seorang guru, keberagaman siswa yang dihadapinya adalah
sebuah wahana layanan profesional yang diembannya. Layanan profesional guru
akan tampil dalam kemahiran memahami keberagaman potensi dan perkembangan
peserta didik, kemahiran mengintervensi perkembangan peserta didik dan
kemahiran mengakses perkembangan peserta didik (Kartadinata, 2004:4).
Semua kemahiran tersebut perlu dipelajari dengan
sungguh-sungguh dan sistematis, secara akademik, tidak bisa secara alamiah, dan
semua harus terinternalisasi dan teraktualisasi dalam perilaku mendidik. Sementara
itu, prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai
kesatuan yang bulat, utuh, baik jasmani maupun rohani. Peserta didik tidak
hanya dituntut berlimu pengetahuan tinggi, tetapi harus bermoral tinggi juga.
Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau
perkembangan intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan
pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial maupun yang lainnya yang
sesuai dengan hakikat pendidikan. Ini dimaksudkan agar peserta didik pada
akhirnya akan dapat menjadi manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan
di masa depan. Peserta didik tidak dapat dipandang sebagai objek semata yang
harus patuh pada kehendak dan kemauan guru.
VI.
Etika
Guru Profesional terhadap pekerjaan
Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang mulia. Sebagai seorang
yang profesional , guru harus melayani masyarakat dalam bidang pendidikan
dengan profesional juga. Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan
masyarakat, guru harus dapat menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan
keinginan dan permintaan masyarakat. Keinginan dan permintaan ini selalu
berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh
perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh sebab itu, guru selalu dituntut untuk
secara terus menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan,
dan mutu layanannya. Keharusan meningkatkan dan mengembangkan mutu ini
merupakan butir keenam dalam Kode Etik Guru Indonesia yang berbunyi “Guru
secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya”.
Secara profesional, guru tidak boleh dilanda wabah completism, merasa
diri sudah sempurna dengan ilmu yang dimilikinya, melainkan harus belajar terus
menerus (Kartadinata, 2004:1). Bagi seorang guru, belajar terus menerus adalah
hal yang mutlak. Hal ini karena yang dihadapi adalah peserta didik yang sedang
berkembang dengan segala dinamikanya yang memerlukan pemahaman dan kearifan
dalam bertindak dan menanganinya. Untuk meningkatkan mutu profesinya, menurut
Soejipto dan kosasi ada ua cara yaitu cara formal dan cara informal. Secara
formal artinya guru mengikuti pendidikan lanjutan dan mengikuti penataran,
lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya. Secara informal dapat
dilakukan melalui televisi, radio, koran, dan sebagainya.
VII.
Etika
Guru Profesional Terhadap Tempat kerja
Sudah diketahui bersama bahwa suasana yang baik ditempat
kerja akan meningkatkan produktivitas. Ketidakoptimalan kinerja guru antara
lain disebabkan oleh lingkungan kerja yang tidak menjamin pemenuhan tugas dan
kewajiban guru secara optimal. Dalam UU No. 20/2003 pasal 1 bahwa pemerintah
berkewajiban menyiapkan lingkungan dan fasilitas sekolah yang memadai secara
merata dan bermutu diseluruh jenjang pendidikan. Jika ini terpenuhi, guru yang
profesional harus mampu memanfaatkan fasilitas yang ada dalam rangka
terwujudnya manusia seutuhnya sesuai dengan Visi Pendidikan Nasional.
Disisi lain, jika kita dihadapkan dengan tempat kerja yang
tidak mempunyai fasilitas yang memadai bahkan buku pelajaran saja sangat minim.
Bagaimana sikap kita sebagai seorang guru? Ternyata, keprofesionalan guru
sangat diuji disini. Tanpa fasilitas yang memadai guru dituntut untuk tetap
profesional dalam membimbing anak didik. Kreatifitas guru harus dikembangkan
dalam situasi seperti ini. Berkaitan dengan ini, pendekatan pembelajaran
kontekstual dapat menjadi pemikiran para guru untuk lebih kreatif. Dalam
pendekatan ini, diartikan strategi belajar yang membantu guru mengaitkan materi
pelajaran dengan situasi dunia nyata siswa dan mendorong siswa mengaitkan
pengetahuan yang telah dimilikinya drngan penerapannya dalam kehidupan
sehari-hari. Sementara itu, sikap profesional guru terhadap tempat kerja juga
dengan cara menciptakan hubungan harmonis di lingkungan tempat kerja, baik di
lingkungan sekolah, masyarakat maupun dengan orang tua peserta didik.
SUMBER :