Latar belakang
Pendidikan Kewarganegaraan ini adalah untuk dijadikan sebagai dasar pembeajaran
agar mahasiswa tahu tentang ilmu pendidikan kewarganegaraan, mengetahui ilmu
bela Negara. Karena ilmu pendidikan kewarganegaraan merupakan syarat berdirinya
suatu Negara. Pendidikan Kewarganegaraan sendiri mempunyai arti merupakan unsur
Negara sebagai syarat berdirinya suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara
sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela
Negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak
yang cita akan tanah air berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pendidikan
Kewarganegaraan juga sebagai perjuangan bangsa Indonesia dalam mengisi
kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga Negara Indonesia perlu memiliki
wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku cinta tanah air serta
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela Negara.
Pendidikan
kewarganegaraan mempunya landasan hukum, yaitu :
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat
b. Pasal 27 ayat 1, kesamaan kedudukan
warganegara didalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 ayat 3, hak dan kewajiban warganegara
dalam upaya bela Negara
d. Pasal 30 ayat 1, hak dan kewajiban warganegara
dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara
e. Pasal 31 ayat 1, hak warganegara mendapatkan
pendidikan.
2. UU Nomer 20 Tahun 2003, tentang sistem
pendidikan Nasional
3. Surat keputusan Dirjen Dikti Nomor
43/DIKTI/Kep/2006, tentang Rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan
kepribadian di perguruan tinggi.
Tujuan dari pendidikan
kewarganegaaran adalah untuk menumbuhkan wawasan nusantara dan kesadaran
bernegara serta sikap dan perilaku cinta tanah air serta mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa dalam bela Negara. Sikap ini meliputi :
· Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa serta menghayati nila-nilai filsafah bangsa
· Berbudi pekerti luhur berdisiplin dalam
masyarakat berbangsa dan bernegara
· Rasional, dinamis dan sabar akan hak dan
kewajiban warga Negara
· Bersifat professional yang dijiwai oleh
kesadaran bela Negara
· Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara
Bangsa sendiri
mempunyai arti yaitu merupakan kelompok manusia yang mempunyai indentitas
bersma dan mempunyai kesamaan bangsa, agama, ideology, sejarah dan budaya.
Sedangakan Negara merupakan suatu daerah atau wilayah yang ada
dipermukaan bumi dimana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik,
sosial, budaya, pertahanan keamanan dan lain sebagainya. Didalam Negara
terdapat unsur-unsur Negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulay
serta pengakuan dari Negara lain.
Hak dan kewajiban
warga Negara terdapat pada UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai
warga Negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34. Hak-hak warga
Negara substansial pada prinsipnya meliputi :
· Hak untuk memilih dan memberikan suara
· Hak kebebasan berbicara
· Hak kebebasan pers
· Hak kebebasan beragama
· Hak kebebasan bergerak
· Hak kebebasan berkumpul
· Hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang
oleh sistem politik atau hukum.
Tulisan diatas diambil
dari poin terpenting dari sumber
2. https://devalove.wordpress.com/2010/02/08/latar-belakangmaksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarnegaraan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar